Pengendalian Hama – Tidak bisa dipungkiri, semenjak merebaknya virus corona (Covid-19) mengakibatkan sebagian besar bisnis di retail, cafe, hotel, restaurant, perkantoran, gudang ataupun pabrik mengalami penururunan pendapatan yang parah.
Belakangan mulai banyak gedung yang sepi sampai ada yang merugi hingga menutup gedung.
Ketua Bidang Diklat Litbang Usaha Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Ida Rosyidah menilai kegiatan pengendalian hama jika dihentikan bisa berdampak buruk bagi bangunan.
Dia mengingatkan agar pest control jangan sampai berhenti. “Adanya pengurangan ataupun pemberhentian kegiatan pest control (pengendalian hama) menimbulkan lonjakan populasi hama seperti tikus, lipas/kecoa, nyamuk, semut dan serangga hama permukiman lainnya,”
Menurutnya, dengan memberhentikan kegiatan pest control bisa menimbulkan efek negatif. Jika dibiarkan ini akan menimbulkan penyakit seperti DBD, Leptospirosis, Pes, Diare, Chikungunya dan kerugian lainnya.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, karena kegiatan tersebut sama pentingnya dengan penanggulan Covid-19, jadi sebaiknya tidak dikesampingkan. Yang dikhawatirkan itu populasi hama akan terus meningkat dan nantinya menimbulkan masalah baru,” ungkap Ida.
Ditegaskan, pest control merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dalam bangunan gedung, untuk memastikan kesehatan dan keandalan bangunan gedung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi mengakui jika usaha jasa pengendalian hama ikut terdampak wabah Covid-19 karena banyaknya Industri Horeca melakukan efisensi.
Pihaknya berharap agar kegiatan pest control di Industri Hotel, Restauran dan Cafe dapat tetap berjalan agar tidak terjadi lonjakan populasi hama, walaupun dilakukan secara minimal dengan upaya pengendalian maksimal.
“Dampak perekonomiannya sudah besar, tapi jangan sampai nanti dampak kesehatannya menjadi lebih besar jika adanya penghentian pest control,” ungkap Boyke.
Boyke menuturkan, selama ini kegiatan pengendalian sudah dilakukan hampir disemua sektor swasta, karena berkaitan dengan regulasi yang mengharuskan dilakukannya pest control, disamping juga isu standardisasi, higienitas dan sanitasi.
Jasa pengendalian hama sangat dibutuhkan baik dalam memberikan layanan pencegahan Covid-19 melalui proses desinfektan untuk rumah, kantor, pabrik, pergudangan, rumah sakit dan lain lain.
Kepala Unit Kajian Pengendalian Hama Pemukiman (UKPHP) Institut Pertaninan Bogor (IPB) Upik Kesumawati, menjelaskan, tanpa kegiatan pest control, lonjakan populasi hama diperkirakan bisa berlipat ganda dan secara eksponensial, khususnya nyamuk, lalat, kecoa/lipas dan tikus.
Apalagi selain wabah Covid-19, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) ikut meningkat di beberapa daerah. Menurut data Kementerian Kesehatan per 7 April 2020 DBD telah mencapai 41.091 kasus dengan 260 diantaranya meninggal dunia.
“Jika tidak dikendalikan, populasi akan meningkat dan dapat menimbulkan masalah baru,” kata dia.